| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2026/PN Lwk | Ardjun Mayuna | 1.Husna Zakaria alias Husna Ineng 2.Mirgahayu Mambuhu 3.Kepala Desa Padungnyo Kecamatan Nambo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2026/PN Lwk | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.120.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ; 3.Menyatakan OBJEK SENGKETA berupa bidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, berukuran, Panjang + 12 meter, lebar + 10,5 Meter, luas + 126 m2, dengan batas-batas :
Adalah milik Penggugat. 4.Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan hukum sehubungan dengan penjualan OBJEK SENGKETA kepada Tergugat II, dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan tindakan telah menguasai OBJEK SENGKETA, demikian pula Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), Nomor : 594/195-PDG/2014, tanggal 15 Desember 2014 atas nama MIRGAHAYU MAMBUHU ; 5.Menyatakan bahwa jual beli objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 6.Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), Nomor : 594/195-PDG/2014, tanggal 15 Desember 2014 atas nama MIRGAHAYU MAMBUHU yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah tidak sah setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 7.Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang berada diatas tanah OBJEK SENGKETA untuk mengosongkan bidang tanah OBJEK SENGKETA setelah mana mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya ; 8.Menghukum Tergugat II dan Tergugat I baik secara sendiri-sendiri atau tanggung renteng membayar kerugian penggugat, dengan perincian :
Seketika dan sekaligus ; 9.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini; 10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan Upaya verzet, banding dan kasasi ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
