Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Lwk Ardjun Mayuna 1.Husna Zakaria alias Husna Ineng
2.Mirgahayu Mambuhu
3.Kepala Desa Padungnyo Kecamatan Nambo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ardjun Mayuna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUN HIPAN,S.H.,M.HArdjun Mayuna
Tergugat
NoNama
1Husna Zakaria alias Husna Ineng
2Mirgahayu Mambuhu
3Kepala Desa Padungnyo Kecamatan Nambo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.120.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;

3.Menyatakan OBJEK SENGKETA berupa bidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, berukuran, Panjang + 12 meter, lebar + 10,5 Meter, luas + 126 m2, dengan batas-batas :

  • Utara berbatasan dengan tanah Hi. Ali Lalusu ;
  • Timur berbatasan dengan Pantai / laut ;
  • Selatan berbatasan dengan tanah H. Halidjawa Ineng ;
  • Barat berbatasan dengan jalan desa.

Adalah milik Penggugat.

4.Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan hukum sehubungan dengan penjualan OBJEK SENGKETA kepada Tergugat II, dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan tindakan telah menguasai OBJEK SENGKETA, demikian pula Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), Nomor : 594/195-PDG/2014, tanggal 15 Desember 2014 atas nama MIRGAHAYU MAMBUHU ;

5.Menyatakan bahwa jual beli objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;

6.Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), Nomor : 594/195-PDG/2014, tanggal 15 Desember 2014 atas nama MIRGAHAYU MAMBUHU yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah tidak sah setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;

7.Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang berada diatas tanah OBJEK SENGKETA untuk mengosongkan bidang tanah OBJEK SENGKETA setelah mana mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya ;

8.Menghukum Tergugat II dan Tergugat I baik secara sendiri-sendiri atau tanggung renteng membayar kerugian penggugat, dengan perincian :

  1. Kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) terhitung sejak Tahun 2014 hingga dibayarkannya kerugian materiil tersebut ;
  2. Kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

Seketika dan sekaligus ;

9.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;

10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan Upaya verzet, banding dan kasasi ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak