Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Lwk Idris Ara Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Cq Kepala Satuan Polairud Banggai Kepulauan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat 005/PraPid/LF-WHM/I/2024
Pemohon
NoNama
1Idris Ara
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Cq Kepala Satuan Polairud Banggai Kepulauan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM PETITUM:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan penyidikan terhadap termohon yang didasarkan pada Laporan Polisi: LP-A/10/XI/2023/Sat-Polairud/Res-Bangkep/Polda Sulteng; tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/09/IX/2023/ HUK.12.1/Res-Bangkep/Sat- Polairud Tanggal 17 November 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
3.    Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang didasarkan pada  Laporan Polisi: LP-A/10/XI/2023/Sat-Polairud/Res-Bangkep/Polda Sulteng tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/09/IX/2023/ HUK.12.1/Res-Bangkep/Sat-Polairud Tanggal 17 November 202 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4.    Menyatakan semua tindakan serta surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan dalam proses penyidikan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.    Menyatakan Penyitaan oleh termohon terhadap dokumen-dokumen kapal berupa :
a.    1 (satu) Buku Kapal Perikanan (BKP) tanda pendaftaran B.72/WPP.NRI/KP-PS/000169 yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Profinsi Sulawesi tangah;
b.    Surat Ukur kapal No.297/Kkh NomornAL.517/23/19/DK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 yang diterbitkan KUPP Luwuk;
c.    Perizinan berusaha berbasis Risiko (SIPI) Nomor :02.20.01.7298.0067 dengan masa berlaku sampai 10 April 2024  dengan wilayah tangkap  jalur II WPPNRI Teluk aTolo dan Teluk Tomini dengan lampiran 5 lembar;
d.    Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor : 0437/03/XI/D/2023 tanggal 03 November 2023 Oleh Syahbandar Perikanan PPI MATO beserta Crew List KMN, EMPAT ENAM 07;
e.    Standar Laik Operasi Kapal perikanan No.00653/KDI.D/XI/2023 yang di terbitkan PSDKP Wilker Kab. Bangkep dan Kab Banggai Laut tanggal 03 November 2023;
f.    Sertifikat kelaikan kapal perikanan No 532.43/635.08/UPT-PPW3/2022 yang diterbitkan KPP Wilayah III Tanggal 29 Agustus 2022;
g.    Surat izin Mikro NIB :0220004141626 atas nama RONALD ALWI.
h.    Pas Besar KMN.EMPAT ENAM 07 dengan tanda selar GT.30 No 297/Kkh pemilik Ronald Alwi.
i.     Surat Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) Nomor 500.5.2.4./373/PPKP/TKP/2023 tanggal30 Agustus 2023.
j.    Gross Akta (Pendaftaran Kapal) Nomor 357 GT 30;
k.     1( satu)  Lembar persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) Nomor: 903/165/PPKP/TKP/2022 pada tanggal 23 agustus 2023 yang diterbitkan oleh KUPP Wilayah III dengan lampiran 4 lembar;
l.    Surat Keterangan Kecakapan SKK 60 Mil Nomor : PK.684/07/01/Kpl.Bgi-2008, Tanggal 16 April 2008 yang dikeluarkan Syahbandar Pelabuhan Banggai untuk Nahkoda atas nama IDRIS ARA
adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
6.    Memerintahkan agar dokumen-dokumen kapal yang disita oleh termhon sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 tersebut diatas untuk dikembalikan kepada termohon segera setelah putusan ini dibacakan;
7.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8.    Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Pemohon sebesar     Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh juta rupiah), secara seketika tanpa syarat apapun;
9.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya