Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2026/PN Lwk 1.I Gusti Putu Maranatha
2.Ni Nengah Sistawati
2.Fatoni
3.Unding
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gusti Putu Maranatha
2Ni Nengah Sistawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fatoni
2Unding
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah Pembeli Beritikad Baik atas sebidang tanah yang terletak di Desa Binohu Kec. Nuhon, Kab. Banggai, Prov. Sulawesi Tengah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 19.03.09.38.1.00568, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 5168/1990 Tanggal 13 Desember 1990, Luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Tergugat II

3. Menyatakan hukum bahwa transaksi jual beli atas tanah objek perkara antara TERGUGAT II (Penjual Pertama) kepada TERGUGAT I (Penjual Kedua), serta jual beli antara TERGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT adalah sah, berharga, dan mengikat demi hukum meskipun bukti dokumen kuitansi antara TERGUGAT II dan TERGUGAT I telah hilang

4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah objek perkara kepada PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

5. Memberikan izin dan perintah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai untuk mencoret nama TERGUGAT II pada SHM Nomor: 19.03.09.38.1.00568 dan memproses balik nama langsung menjadi atas nama PARA PENGGUGAT tanpa kehadiran PARA TERGUGAT

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak