| Petitum |
PRIMEIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pernyataan Bersama antara Penggugat dan Tergugat yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak;
- Menyatakan Sah Jaminan Surat Penyerahan Tanah Nomor : 593.2/168/KLT/2023, yang di jaminkan oleh Para TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslaq) yang di mohonkan oleh Penggugat;
- Menyatakan Para TERGUGAT secara Sah terbukti melakukan Wanprestasi;
- Memerintahkan Para TERGUGAT mengosongkan dan memberikan objek jaminan secara suka rela tanpa paksaan dan/atau dengan paksaan Pengadilan Negeri Luwuk, atau Hutang Pokok sejumlah Rp.76.300.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan tambahan Kerugian Meteriil Sejumlah Rp.115.000.000,- (serratus Lima belas juta rupiah), serta kerugian Inmateriil sejumlah uang untuk biaya jasa Advokad dan lain-lain Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)atas Kerugian yang di derita oleh Penggugat Jadi total yang harus dibayarkan TERGUGAT sejumlah Rp.216.300.000,- (Dua Ratus enam belas juta rupiah)
SUBSIDEIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |