| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MASRUN MOHUNE Alias DAMI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Komplek Pasar Jl. Trans Sulawesi Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. |