Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
298/Pid.B/2024/PN Lwk | ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA, S.H. | 1.GERAL WAHYUDI LAAHEN Alias GERAL 2.DEMITRIUS LUMIU Alias JEMI 3.ANJAS RISKIANTO LABIDU Alias ANJAS 4.NOPRI TANTOLO Alias NOPI 5.BETRAN O LINTOE Alias APING |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 298/Pid.B/2024/PN Lwk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2775/P.2.11/Eku.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I GERAL WAHYUDI LAAHEN Alias GERAL bersama-sama dengan terdakwa II DEMITRIUS LUMIU Alias JEMI, Terdakwa III ANJAS RISKIANTO LABIDU Alias ANJAS, Terdakwa IV NOPRI TANTOLO Alias NOPI, dan Terdakwa V BETRAN O LINTOE Alias APING pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kebun cengkeh milik saksi TINCE MONGGESANG dan di depan rumah saksi TINCE MONGGESANG beralamat di Desa Kamumu, Kec. Luwuk Utara, Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |