Petitum Permohonan |
DALAM PETITUM:
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon Pra Peradilan dalam melakukan penyitaan dokumen-dokumen kapal perikanan salah dan keliru serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon Pra Peradilan menetapkan Pemohon Pra Peradilan Sebagai Tersangka tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penyitaan dokumen-dokumen kapal perikanan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon Oleh Termohon;
- Menyatakan Penyitaan dokumen-dokumen kapal dan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon yang diajukan dalam pra peradilan ini adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan dokumen-dokumen kapal Perikanan kepada pemohon berupa :
- 1 (satu) lembar Surat tanda tamat Latihan SKK 60 Mil Nomor. 997 DL.02.05.1996 atas nama ABDILAH NGGOHOLE ;
- Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor : 0445/04/XI/D/2023 lampiran Crew List (Daftar Anak Buah Kapal) dikeluarkan Syahbandar ;
- 1 (satu) lembar Surat Standar Laik Operasi Kapal perikanan (SLOKP) No.00664/KDI.D/XI/2023 yang di keluarkan PSDKP Wilker Kab. Bangkep dan Kab Banggai Laut;
- 2 (Dua) Lembar Surat Kelaikan Kapal Perikanan KM.KAILA 03;
- 1 (satu) lembar Pas Besar KM.KAILA 03 GT 30 dan lampiran Surat Ukur dalam negeri;
- 1 (satu) lembar Surat persetujuan Kapal Perikanan (PPKP) KM.KAILA 03
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengganti Mesin Induk Nomor : UM.003/01/05/UPP.Bgi-2023 Tanggal 24 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar buku Register Pas Kecil KM.KAILA 03, 7 (tujuh) Lembar SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PB-UMKU : 120922010638200000001 atas nama LA ODE KAIMUDDIN dengan nama kapal KM.KAILA 03;
- 4 (empat) lembar SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) Nomor : 12092201063820001 dengan masa berlaku 20 Maret 2023 sampai dengan 20 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar buku kapal perikanan elektronik (E-BKP) KM.KAILA 03 dan 5 (lima) Lembar Gross Akta ( Akta Pendaftaran Kapal) KM.KAILA 03 GT 30 (Foto Copy).
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap diri pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Pemohon sebesar Rp. 569.490.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus Sembilan puluh rupiah), secara seketika tanpa syarat apapun;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai perwujudan perwakilan Tuhan di dunia terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |