Dakwaan |
Bahwa Terdakwa yaitu JEFRI SUTRISNO Alias JEFRI pada hari Minggu tanggal 08 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bumiharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, |