Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Lwk | Tri Sutrisno | Muh. Adlan Suriadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Lwk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 281.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyataka Bahwa kontrak perjanjian pengerjaan Kontruksi Nomor : 012/GMC/012/GMP/2023 tanggal 04 juni 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan mengikat. 3. Menyatakan Bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (inkar janji) kepada PENGGUGAT. 4. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan kewajiban pembanguan kontruksi Rumah tinggal berdasarkan kontrak Perjanjian Pengerjaan Kontruksi Nomor : 012/GMC/012/GMP/2023 tanggal 04 juni 2023 dan atau mengembalikan pembayaran yang telah diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT sebesar Rp. 281.000.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah) 5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan tersebut. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangso) setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini : 7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskikpun dilakukan upaya hukum apapun (verset, derden verzet, banding, kasasi, dan tinjauan kembali (PK). 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Ketua Pegadilan Negeri Luwuk Cq yang mulia Majelis Hakim yang menerima dan memeriksa serta mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |