| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat Sebesar Rp.106.570.182,- (seratus enam juta lima ratus tujuh puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah)
- Menyatakan sah dan berhak sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Surat Penyerahan Tanah nomor 593/65/Kec.Masama Tahun 2017 atas nama I Putu Sudarsana, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|