Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2026/PN Lwk LAHAMA MANINGGAHA 1.KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KANTOR AGAMA KABUPATEN BANGGAI
3.KEPALA SEKOLAH MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN)/ KEPALA SEKOLAH MADRASAHALIYAH (MAN) 1 BANGGAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAHAMA MANINGGAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sosten Yasada, SH.,MH.LAHAMA MANINGGAHA
Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KANTOR AGAMA KABUPATEN BANGGAI
3KEPALA SEKOLAH MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN)/ KEPALA SEKOLAH MADRASAHALIYAH (MAN) 1 BANGGAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SITTI QOMARIA, S.T.
2Dr.NURSAMSIAR
3KEPALA DESA TONTOAN
4KEPALA KECAMATAN LUWUK
5KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BANGGAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk atas objek gugatan Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah yang menjadi objek gugatan Penggugat.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad /Onrechtmatige Overheidsdaad);
  5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 3 Tahun 1999 yang diterbitkan atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia atas objek gugatan penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas obyek Gugatan Penggugat ;
  6. Menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 590/45/Kec.Luwuk atas nama Almarhumah Mahertina Uda'a adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum mengikat atas objek gugatan Penggugat;
  7. Menyatakan bahwa segala surat-surat, dokumen, dan alas hak yang dimiliki atau digunakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan pihak lain yang berkaitan dengan objek gugatan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas objek gugatan Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera mengosongkan objek gugatan dengan  mencabut  papan plang/tanda kepemilikan yang dipasang di atas objek gugatan Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat negara yang berwenang;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, sebesar: a. Kerugian Materiil sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); b. Kerugian Immateriil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  10. Menyatakan apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak membayar atau tidak sanggup membayar kewajiban tersebut dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka Pengadilan berwenang memerintahkan dilakukannya sita eksekusi (executoriale beslag) atas seluruh harta kekayaan Tergugat baik benda tidak bergerak, benda bergerak, maupun aset keuangan, untuk selanjutnya dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga seluruh kewajiban Tergugat I, II dan III kepada Penggugat terpenuhi;
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  13. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  14. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;

ATAU :

Apabila Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak