INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 181/Pid.Sus/2026/PN Lwk | 1.SEPTIAN DWI RIADI, S.H. 2.Aditya Luthfi Nurjati, S.H 3.FISTA ANIN GAMARA, S.H |
1.TASRUN SESEDUK Alias AJUN 2.IRAWANTO Alias AWANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 181/Pid.Sus/2026/PN Lwk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2126/P.2.11/Enz.2/10/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I TASRUN SESEDUK alias AJUN bersama-sama dengan Terdakwa II IRAWANTO alias AWANG pada hari senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 11.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Nakotika Golongan I. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
