Dakwaan |
Bahwa pada har Sabtu tanggal 8 April 2023 sekitar jam 20.00 WITA, Anak Pelapor Yakni Saudara Pelapor yakni I Wayan Wage Arsa dipukul oleh Tersangka I Gusti Ngurah Eka menggunakan tangan dikepal dan mengenai wajah dan baigan telinga Kanan Pelapor. Peristiwa ini terjadi pada Pinggir Jalan Desa Kawiwangi Toili atau setidak-tidaknya berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 352 ayat 1 yakni "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan Ringan" |