Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2026/PN Lwk FATHIA BASREWAN 1.FATMA MORIDU
2.RUSLI RACHMAD, SH., MH
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATHIA BASREWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muslim Mamulai, SH., MHFATHIA BASREWAN
Tergugat
NoNama
1FATMA MORIDU
2RUSLI RACHMAD, SH., MH
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
  3. Menyatakan sebagai hukum Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat Ill telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sebagai hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat sesuai Akta Jual Beli Nomor 397/Kec.Luwuk/2019 tanggal 29 November 2019 batal atau dibatalkan karena adanya Cacat Kehendak yang disebabkan Tipu muslihat/penipuan Tergugat I;
  5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan Sertipikat HGB Nomor 66/1996 tanggal 16 November 1996 Surat Ukur Nomor 3433/1996 kepada Penggugat secara utuh dan sempurna tanpa syarat apapun;
  6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat Ill untuk melakukan tindakan hukum yang diperf ukan oleh Penggugat untuk mengembalikan kepada keadaan semula seperti sebelum dilaksanakan jual beli guna memulihkan hak Penggugat atas tanah dan bangunan sesuai Sertipikat HGB Nomor 66/1996 tanggal 16 November 1996 Surat Ukur Nomor 3433/1996 keatas nama Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar total kerugian kerugian materil yang diderita Penggugat sesuai posita poin 17, 18, 19 dan pain 20 yakni sebesar Rp 698.000.000,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau dieksekusi, dan harus dibayar secara seketika, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun;
  8. Mewajibkan  Penggugat  untuk  mengembalikan  uang  DP Tergugat I sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai Surat Perjanjian tanggal 14 November 2019 akibat dibatalkannya Akta Jual Beli Nomor 397/Kec. Luwuk/2019 tanggal 29 November 2019;
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara seketika, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun;
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan 1s1 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau dieksekusi;
  11. Menyatakan sebagai hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak