Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Lwk Idris Ara Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Cq Kepala Satuan Polairud Banggai Kepulauan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat 180/PraPid/LF-WHM/XII/2023
Pemohon
NoNama
1Idris Ara
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Cq Kepala Satuan Polairud Banggai Kepulauan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM PETITUM:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan terhadap termohon yang didasarkan pada Laporan Polisi: LP-A/10/XI/2023/Sat-Polairud/Res-Bangkep/Polda Sulteng; tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/09/IX/2023/ HUK.12.1/Res-Bangkep/Sat- Polairud Tanggal 17 November 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang didasarkan pada  Laporan Polisi: LP-A/10/XI/2023/Sat-Polairud/Res-Bangkep/Polda Sulteng tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/09/IX/2023/ HUK.12.1/Res-Bangkep/Sat-Polairud Tanggal 17 November 202 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan semua tindakan serta surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan dalam proses penyidikan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Penyitaan oleh termohon terhadap dokumen-dokumen kapal berupa :
    1. 1 (satu) Buku Kapal Perikanan (BKP) tanda pendaftaran B.72/WPP.NRI/KP-PS/000169 yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Profinsi Sulawesi tangah;
    2. Surat Ukur kapal No.297/Kkh NomornAL.517/23/19/DK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 yang diterbitkan KUPP Luwuk;
    3. Perizinan berusaha berbasis Risiko (SIPI) Nomor :02.20.01.7298.0067 dengan masa berlaku sampai 10 April 2024  dengan wilayah tangkap  jalur II WPPNRI Teluk aTolo dan Teluk Tomini dengan lampiran 5 lembar;
    4. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor : 0437/03/XI/D/2023 tanggal 03 November 2023 Oleh Syahbandar Perikanan PPI MATO beserta Crew List KMN, EMPAT ENAM 07;
    5. Standar Laik Operasi Kapal perikanan No.00653/KDI.D/XI/2023 yang di terbitkan PSDKP Wilker Kab. Bangkep dan Kab Banggai Laut tanggal 03 November 2023;
    6. Sertifikat kelaikan kapal perikanan No 532.43/635.08/UPT-PPW3/2022 yang diterbitkan KPP Wilayah III Tanggal 29 Agustus 2022;
    7. Surat izin Mikro NIB :0220004141626 atas nama RONALD ALWI.
    8. Pas Besar KMN.EMPAT ENAM 07 dengan tanda selar GT.30 No 297/Kkh pemilik Ronald Alwi.
      1.  Surat Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) Nomor 500.5.2.4./373/PPKP/TKP/2023 tanggal30 Agustus 2023.
  1. Gross Akta (Pendaftaran Kapal) Nomor 357 GT 30;
  2.  1( satu)  Lembar persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) Nomor: 903/165/PPKP/TKP/2022 pada tanggal 23 agustus 2023 yang diterbitkan oleh KUPP Wilayah III dengan lampiran 4 lembar;
  3. Surat Keterangan Kecakapan SKK 60 Mil Nomor : PK.684/07/01/Kpl.Bgi-2008, Tanggal 16 April 2008 yang dikeluarkan Syahbandar Pelabuhan Banggai untuk Nahkoda atas nama IDRIS ARA

adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;

  1. Memerintahkan agar dokumen-dokumen kapal yang disita oleh termhon sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 tersebut diatas untuk dikembalikan kepada termohon segera setelah putusan ini dibacakan;
  2. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  3. Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Pemohon sebesar     Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh juta rupiah), secara seketika tanpa syarat apapun;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai perwujudan perwakilan Tuhan di dunia terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya