| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BILLY FELANI PAPARANG pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pastu sekira bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di PT Hasjrat Auto Utama Kel. Maahas, Kec. Luwuk Selatan, Kab Banggai atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” |