| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan nama anak pemohon adalah MUHAMMAD SEAN AMINUDIN;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk memberikan catatan pinggir tentang perbaikan Nama anak pemohon di Akta Kelahiran Anak Pemohon yang mana tertulis di Akta Kelahiran nomor 7201-LT-21112014-0017 nama anak pemohon adalah RAMADHANA SEAN AMINUDIN menjadi MUHAMMAD SEAN AMINUDIN, serta memerintahkan pula kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkan Penetapan dari Pengadilan untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan biaya Permohonan ini Menurut Hukum;
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et bono... |