| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WILDATUL ALUF DG SALEH Alias WILDA pada hari Sabtu Tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di kompleks Halmahera Jl. P Halmahera Simpong Kel. Simpong Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, |