Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (SARYANTI) sebagai wali dari anak yang belum dewasa yakni : INTAN PERMATA SARI, lahir di Toili, 25 Januari 2006, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7201-LT-20012003-0011, yang dikeluarkan di Banggai pada tanggal 20 Januari 2023 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Banggai; Untuk dapat melakukan tindakan hukum menandatangani administrasi Permohonan Peminjaman Dana di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk. Kantor Cabang Luwuk, dengan agunan sebidang Tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1660 Desa. Tirta Sari atas nama SARYANTI dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 141 Desa. Marga Kencana atas nama INTAN PERMATA SARI;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini diajukan, Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo ex bono). |