Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAHARUDIN alias DAENG SAHA pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 19.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di SPB Desa Beringin Jaya Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |