| Dakwaan |
Bahwa ALEK WADING alias AMBON selanjutnya disebut sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan ini, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. |