Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per September kepada Penggugat sebesar Rp.267,757,110-(Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Seratus Sepuluh Rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli SHM Nomor : Nomor 5933 Desa Bukit Jaya Atas Jumadi Dan SHM Nomor 2503 Desa Bukit Jaya Atas Nama Iman Sulaiman, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Yang Terlampir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |