Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Lwk 1.Sano Aimang
2.Saleh Aimang
3.Yanto Aimang
Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Kepolisian Resor Banggai Cq. Kasat Reskrim Resor Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat 01/Pid.Pra/SK/2022
Pemohon
NoNama
1Sano Aimang
2Saleh Aimang
3Yanto Aimang
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Kepolisian Resor Banggai Cq. Kasat Reskrim Resor Banggai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima  permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan dan atau Perampasan Hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subsidari Pasal 385 Ayat (1) dan atau Pasal 167 Ayat (1) Jo Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Banggai adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
  5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Apabila Yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya