| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IQBAL PURNA CHANDRA RUTHMALA BEDDU Alias IKBAL pada hari Kamis 30 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain tetapi masih pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tano Bonunungan Kec. Banggai Kab. Banggai Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” |