| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOH. DAVA RAHMATULLAH alias DAVA, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026, sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Kantor Kelurahan Tanobonunungan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, |