Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Lwk | 2.SURIADI ONGE 3.Hj. HADIDJAH ONGE 4.NURDIANA ONGE 5.SYARIFUDDIN ONGE |
1.Irmawati Hadoya 2.Hardin Pasawang 3.Titi Murtiah Mointi 4.Gunawan Syaputra Efendi 5.Samuel Sumreskosu Alias Emu 6.Lurah Bungin Timur 7.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Lwk | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Secara Hukum Penggugat adalah sebagai Ahli Waris Sah dari Alm. Ogi Onge; 3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pemilik Sah atas Objek Gugatan, yang tanah mana adalah bagian dari tanah yang masih tersisa milik Alm. Ogi Onge yang terletak di Kilometer 2 Luwuk, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 04/XVID/155/I/1972 serta Lampirannya, tertanggal 1 September 1972; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00381 Bungin Timur Tahun 2024 tercatat An. Hardin Pasawang, serta seluruh Surat Penyerahan dan ataupun Dokumen lainnya dalam bentuk apapun Milik Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan dengan pelepasan hak atas Objek Gugatan dimaksud, adalah Tidak Sah, di NYATAKAN BATAL, TIDAK BERLAKU SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT atau BATAL DEMI HUKUM; 5. Menyatakan Secara Hukum Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara nyata telah merugikan Penggugat; 6. Memerintahkan Kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk Segera Mengosongkan, Menyerahkan Dalam Keadaan Kosong Tanah/Lokasi yang sedang dikuasainya tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun, karena tanah/lokasi yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I tersebut adalah merupakan bagian dari tanah lokasi Milik Sah Penggugat, karena merupakan bagian tanah/lokasi dari tanah milik Alm. OGI ONGE berdasarkan alas hak berupa Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 04/XVID/155/I/1972 serta Lampirannya, tertanggal 1 September 1972; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Seluruh Kerugian yang diderita oleh Penggugat, baik secara tanggung renteng akibat dari Perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta benda Bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat; 9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), Banding atau Kasasi dari Para Tergugat; 10. Menghukum Para Tergugat baik secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
ATAU; Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |