Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2026/PN Lwk herda PT.BANK SULTENG Cq.PT.BANK SULTENG CABANG LUWUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1herda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamid A Cennu SHherda
Tergugat
NoNama
1PT.BANK SULTENG Cq.PT.BANK SULTENG CABANG LUWUK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat berkenaan penghilangan SK Asli PNS pertama, SK Asli PNS terakhir, Kartu Karpeg Asli Kartu Taspen Asli yang dijadikan Jaminan / Agunan kredit pada PT. Bank Sulteng Kantor Cabang Luwuk             adalah Perbuatan Melawan Hukum ; --
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika, yaitu : Kerugian materiil  pertama sebesar Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) yang didasari atas hilangkan kesempatan (loss of opportunity)  Penggugat untuk mengajukan permohonan kredit kepada Lembaga perbankan lain ; -Kerugian materiil kedua sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang didasari atas akan terhambatnya proses klaim pensiunan Batas Usia Pensiun (BUP) dan Tabungan Hari Tua (THT) di PT Taspen Persero, karena dokumen Asli milik penggugat yang dihilangkan tidak dapat ditunjukkan dan diserahkan sebagaimana persyaratan nantinya ; -- Kerugian Inmateriil  berupa penderitaan batin, kehilangan nama baik, dan tekanan psikologis yang dialami Penggugat,, yang didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, yang besarnya diserahkan kepada kebijakan Majelis Hakim atau serendah-rendahnya (minimal) sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah); hal ini juga sejalan dengan Ketentuan sebagaimana diatur Dalam  Pasal 49 Ayat  (1) sub c. Undang - Undang  RI  Nomor  10 Tahun  1998  Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. –
  4. Menyatakan sah dan berharga “ sita Jaminan “ (conservatoir Beslang) terhadap Kantor PT Bank Sulteng  Cabang Luwuk. --
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

ATAU :  Jika sekiranya tedapat pertimbangan lain, Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) . --

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak