Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Lwk SUNARDI HONGKIRIWANG Sin Cokropanus alias Ko Asin Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARDI HONGKIRIWANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Dewi, S.H.,M.HSUNARDI HONGKIRIWANG
Tergugat
NoNama
1Sin Cokropanus alias Ko Asin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI TAUFIK,S.H.,M.HSin Cokropanus alias Ko Asin
Nilai Sengketa(Rp) 425.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.425.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), secara tunai ,seketika dan tanpa syarat, apabila tidak dilakukan oleh Tergugat, maka dapat dilakukan lelang secara umum atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik  Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

S U B S I D A I R:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Menangani dan Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak