Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Lwk MOH. SUGIANTO M. ADJADAR 1.Ketua KPU Kabupaten Banggai
2.Anggota KPU Kabupaten Banggai / Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
3.Anggota KPU Kabupaten Banggai / Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi
4.Anggota KPU Kabupaten Banggai / Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu
5.Anggota KPU Kabupaten Banggai / Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. SUGIANTO M. ADJADAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan Husen, SH, MHMOH. SUGIANTO M. ADJADAR
Tergugat
NoNama
1Ketua KPU Kabupaten Banggai
2Anggota KPU Kabupaten Banggai / Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
3Anggota KPU Kabupaten Banggai / Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi
4Anggota KPU Kabupaten Banggai / Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu
5Anggota KPU Kabupaten Banggai / Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.171.250,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat secara keseluruhan sebanyak 50.571.250,- (lima puluh juta, lima ratus tujuh puluh satu ribu, dua ratus lima puluh rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril Penggugat secara keseluruhan sebanyak Rp 17.600.000,- (tujuh belas juta, enam ratus ribu rupiah);
  5. Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak