| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SANDI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di depan jalan dekat rumah Terdakwa yang berlamat di Desa Biak Kec. Luwuk Utara Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” |