| Petitum |
PRIMAIR;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah di lakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah di lakukan oleh Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan sah demi Hukum atas seluruh bidang lahan kebun yang luasnya kurang lebih 27 Ha (Dua Puluh Tuju Hektar) dengan batas-batas: Utara berbatasan dgn. Lokasi perkebunan masyarakat Moilong, Timur berbatasan dgn. Lokasi perkebunan masyarakat Sinorang, Selatan berbatasan dgn. Lokasi perkebunan masyarakat Sinorang, Barat berbatasan dgn. Sungai Tumpu; yang terletak di daerah Tumpu, wilayah Desa Sinorang, Kec. Batui Selatan, Kab. Banggai adalah sah milik Pengggat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Pemegang Hak yakni Tergugat yang di terbitkan oleh Turut Tergugat lokasi/daerah Tumpu wilayah Desa Sinorang, Kec. Batui Selatan, Kab. Banggai;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang di terbitkan oleh Turut Tergugat untuk atas Nama Tergugat yang berlokasi di daerah Tumpu, Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh Lahan Kebun Penggugat yang luasannya kurang lebih 27 Ha (Dua Puluh Tujuh Hektar) yang terletak di wilayah Tumpu, Desa Sinorang, Kec. Batui Selatan, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total Kerugian Materil Rp 2.700.000.000,-(Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateril Rp.4.860.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang harus di bayarkan secara serta-merta, sekaligus dan tunai serta seketika setelah Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat jika tidak mau membayar ganti rugi, maka kepada Tergugat di hukum untuk menyerahkan seluruh lahan milik Penggugat luasannya kurang lebih 27 Ha. (Tujuh Puluh Delapan Hektar) yang terletak di wilayah Tumpu, Desa Sinorang, Kec. Batui Selatan, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah dalam keadaan aman dan sempurna serta seketika tanpa sarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupia) perhari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta taat pada Putusan perkara a quo;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi, ataupun upaya Hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini;
SUBSIDAIR;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |