Dakwaan |
Bahwa terdakwa RERE FADILAH alias RERE bersama-sama dengan saksi JUMARDIN Alias ATENG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Biak, Kec. Luwuk Utara, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, |