Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Juli kepada Penggugat sebesar Rp. 123,087,731 (Seratus dua puluh tiga juta, Delapan puluh tujuh ribu,Tujuh ratus tiga puluh satu rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Shm Nomor : 698 Desa Balaang, Atas nama Jufri Jarapa, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |