Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Lwk Doni Andrian HSB, S.H. ARIFANDI S. DOLA Alias ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-399/P.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Doni Andrian HSB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFANDI S. DOLA Alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARIFANDI S DOLA Alias ARI pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kompleks Pasar Sentral Jalan S Parman, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Pihak Dipublikasikan Ya