| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUSTOFA pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kompleks STM Jalan Masuk Lorong 3 Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana Pencurian “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |