Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Lwk Muhlis Dg. P Siti Amin N. Pololi alias Siti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/06-A/xi/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhlis Dg. P
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siti Amin N. Pololi alias Siti[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352  Ayat (1) KUHP.dan atau Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 .Tentang Penyesuaian Pembatasan Tindak Pindana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana.Yang di ketahui Terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober  sekitar jam 17.30  Wita.bertempat  di Desa gori-gori  Kec Batui  Selatan Kab Banggai. Yang mana di duga telah dilakukan oleh /Tersangka terdakwa saudara  SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI Awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober  sekitar jam 17.30  Wita. korban yang saat itu sedang berada di depan rumah korban sedang asik mencuci motor milik korban .tiba-tiba Tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI  datang dan langsung menemui korban sambil berkata “ KENAPA NGANA BA LAPOR SAMA MAMAMU?” korban  kemudian menjawab dengan kata “ KENAPAKAH ,MASIH ADA MAMAKU!”Kemudian keduanya yakni  Tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI   dan korban  terlibat cek-cok mulut dimana  tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI  kembali mengatakan kata : KALAU MUKA  SUDAH JELEK,ITU SIFAT KASIH BAGUS .”kepada korban sehingga korban saat itu  tidak terima dan  berdiri sambil berjalan menuju arah muka dari tersangka  SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI sambil berkata “ KASIH BAIK KAMU PE MULUT,SAMBIL MENUJU BAHU DARI TERSANGKA  SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI ,” kamudian karena TERSANGKA  SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI  tidak terima apa yang korban sampaikan,tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI  kemudian menjawab dengan kata “ KASIH BAE JUGA KAMU PE MULUT SAMBIL MENUNJUK HIDUNG KORBAN ”dan  seketika ketika   korban  hendak  menuju muka tersangka  Tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI  , tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI  langsung menampar muka korban tepatnya pada bagian pipi kiri korban dengan menggunakan tangan kanan dari tersangka  SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI   dengan menggunakan tangan terbuka atau tamparan sebanyak 1 (satu) kali sehingga saat itu korban  menangis.
Pihak Dipublikasikan Ya