Dakwaan |
Bahwa terdakwa SRI ULFA NIODE Alias ULFA, sekira pukul 11.00 WITA pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu di bulan Januari tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MILDA DG SEWANG yang terletak di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, |