| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Lwk | MOHAMAD NASIR BADAUN | 1.Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan 2.Bupati Banggai Kepulauan 3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan 4.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai Kepulauan 5.Pemerintah Desa Baka 6.Pemerintah Kecamatan Tinangkung (Camat) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Lwk | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.067.000.000,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sebidang tanah seluas + 2.067 M2 Terletak di Desa Baka Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Berbatasan dengan Tanahnya Ahmad Yani Timur : Berbatasan dengan Tanahnya Husin T. Salim Selatan : Berbatasan dengan Tanahnya Linus Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya yang dikuasai Tergugat I adalah sah milik Penggugat; 3.Menyatakan demi hukum bahwa segala dokumen dokumen yang timbul dalam proses peralihan hak milik atas lahan / lokasi milik Penggugat yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 4.Menyatakan Batal Demi Hukum proses hibah yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat I; 5.Menyatakan demi hukum bahwa Sertifikat Hak Milik nomor : 20 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV atas nama Tergugat I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 6.Menyatakan demi hukum bahwa para Tergugat, Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI. Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanpa izin lokasi/tanah pertanian milik Penggugat; 7.Menghukum Tergugat I untuk membongkar dan atau mengosongkan bangunan yang berada di lokasi milik Penggugat, serta Menyerahkan secara suka rela dan tanpa pembebanan apapun Lokasi a quo kepada Penggugat seperti sedia kala; 8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, membayar ganti rugi yakni sewa tanah/lokasi milik Penggugat selma 12 Tahun yang dihitung sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah); 9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, membayar ganti rugi yakni tanah/lokasi milik Penggugat selama 12 tahun sebesar Rp. 2.067.000.000,- (Dua Milyar Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) secara langsung, tunai dan seketika; 10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar ganti rugi in-materil yang dihitung sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); 11.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran; 12.Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conversatoir Beslag) atas tanah objek sengketa seluas 2.067 M2 yang diletakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Luwuk; 13.Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walau ada Verzet, Banding, dan Kasasi; 14.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
