Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Lwk HUSNUN ARIF, S.H. AQMAL DUNGGIO Alias AQMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-376/P.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AQMAL DUNGGIO Alias AQMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AQMAL DUNGGIO Alias AQMAL, pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan G. Merapi Kel. Mangkio Baru Kec. Luwuk Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banggai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

Pihak Dipublikasikan Ya