| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HASRIN TAHER LAMANIU alias ASRIN, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar jam 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi BUDIMAN MATUWO alias BUDI (dilakukan penunttuan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Bonebobakal, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, di rumah Saksi TELSIA MONGGESANG alias BELA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Nipa, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, di rumah Saksi ELVIRA SANGKOYA alias VIRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Nipa, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai dan di rumah Saksi BAHRI DUNGGOLO alias BAHRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Poroan, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”. |