Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Lwk PT Smart Multi Finance Kantor Cabang Luwuk Roni Robinson Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Kantor Cabang Luwuk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Firdaus S.HPT Smart Multi Finance Kantor Cabang Luwuk
Tergugat
NoNama
1Roni Robinson
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.898.800,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan 04785225000220, tertanggal 06 Juli 2025, berikut segala lampirannya sah dan mengikat;

3.Menyatakan Unit Kendaraan Roda 2 (dua) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut:

Merek/Jenis       : YAMAHA GEAR 125/2023/

Tahun                  : 2023

Warna                 : PUTIH

No. Rangka       : MH3SEG710PJ245744

No.Mesin           : E32WE0339302

No. polisi            : DN 5296 RM

Unit tersebut merupakan objek jaminan dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Cara Pembiayaan Fasilitas Dana Nomor 04785225000220 tanggal 08 Juli 2025 beserta segala lampirannya.

4.Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran angsuran, dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Nomor 04785225000220 tanggal 08 Juli 2025, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5.Menghukum Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya dengan membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Cara Pembiayaan Fasilitas Dana Nomor 04785225000220 tanggal 08 Juli 2025 beserta segala lampirannya yang sah dan mengikat, secara seketika dan sekaligus, dengan

jumlah keseluruhan sebesar Rp16.898.800,- (Enam belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  • Sisa angsuran              = Rp10.504.000,-
  • Denda keterlambatan = Rp6.394.800,- + TOTAL KERUGIAN       = Rp16.898.800,-

Sehingga dengan demikian, total kerugian yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp16.898.800,- (Enam belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

6.Bahwa untuk melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan Gugatan ini serta guna menghindari adanya upaya-upaya Tergugat untuk menggadaikan, mengalihkan, dan merusakkan Kendaraan, sehingga Gugatan ini akan menjadi sia-sia (illusoir), maka tidak berlebihan apabila Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Luwuk memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Kendaraan yang menjadi objek jaminan dengan rincian sebagai berikut:

Merek/Jenis : YAMAHA GEAR 125/2023/

Tahun               2023

Warna            : PUTIH

No. Rangka : MH3SEG710PJ245744

No.Mesin       : E32WE0339302

No. polisi       : DN 5296 RM

7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana Pasal 6 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang diletakkan atas Barang/Unit Kendaraan dengan deskripsi sebagai berikut:

Merek/Jenis : YAMAHA GEAR 125/2023/

Tahun             : 2023

Warna            : PUTIH

No. Rangka : MH3SEG710PJ245744

No.Mesin       : E32WE0339302

No. Polisi       : DN 5296 RM

Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan benda bergerak tersebut kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk untuk diletakkan sita jaminan dan dititipkan kepada Penggugat hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak