Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MULYADI Bin TUKIMAN Alias SIBO pada hari Minggu Tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 18.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Luwuk Toili Desa Rusa Kencana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. |