| Petitum |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat I dan Tergugat III dengan orang tua Penggugat, almarhumah Sastin Lapago, atas objek perkara berupa ± 100 (seratus) pohon kelapa beserta sebidang tanah seluas ± 5.000 M?2;, berdasarkan Kwitansi Jual Beli tanggal 3 Maret 2001.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek perkara berupa ± 100 (seratus) pohon kelapa beserta tanah seluas ± 5.000 M?2; yang terletak di Desa Taima, Dusun III, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai, mengusahakan, menikmati hasil, serta mempertahankan penguasaan atas objek perkara tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pengusahaan, pemanfaatan, maupun pengambilan hasil atas objek perkara.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan objek perkara berupa ± 100 (seratus) pohon kelapa beserta tanah seluas ± 5.000 M?2; kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh, dan tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Banggai cq. Kepala Desa Taima dan Pemerintah Kabupaten Banggai cq. Camat Bualemo selaku Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini serta tidak menerbitkan surat keterangan, surat penguasaan tanah, surat riwayat tanah, surat keterangan kepemilikan, rekomendasi, pengesahan maupun dokumen administrasi pertanahan lainnya atas objek perkara yang dapat menguntungkan Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequeo et bono); |