Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Lwk | Unce Mantik | 1.Dadam 2.Sri Endang alias Odam 3.Darsin 4.Harida 5.Hajena 6.Fitri 7.Marlianti 8.Susi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Lwk | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang di mohonkan oleh Penggugat 3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dan miliki hak (legal Standing) terhadap objek gugatan; 4. Menyatakan bahwa objek gugatan adalah milik Alm. Jhoni Sigar ic Penggugat dan Ahli Waris Penggugat; 5. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 6. Menyatakan akibat PMH para Tergugat menimbulkan kerugian :
7. Menghukum para Tergugat untuk segera mengosongkan Objek gugatan tanpa syarat apapun dan seketika; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang terkait dengan objek Gugatan Termaksud dan tak terkecuali Pemerintah Desa dan Pihak-pihak yang mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan lokasi objek Gugatan para Tergugat;
Subsidair : “Jika majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya “Ex Aquo et bono” |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |