| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUH. IRFAN Alias IPPANG pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di kediaman Tersangka yang beralamat diDesa Tirta Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,i, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. |