| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FADLI AHMAD BAEDI Alias FADLI pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. |