Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARIFANDI S DOLA Alias ARI pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kompleks Pasar Sentral Jalan S Parman, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. |