Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/PDT.G/2013/PN.LWK GO KE BUN EFENDI BADRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/PDT.G/2013/PN.LWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GO KE BUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EFENDI BADRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa sita jaminan yang di tetapkan oleh juru sita Pengadilan Negri Luwuk adalah Syah dan berharga ;
3. Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 20 Juli 2012 adalah Syah dan mengikat ;
4. Menyatakan bahwaTergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar RP.96.342.600 ( Sembilan Puluh Enam Juta, Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu, Enam Ratus Rupiah) di tambah bunga 2,5 persen / bulan ( dua koma lima persen per bulan ) selama 6 ( enam) bulan, tiap bulan RP.2.408.565 (Dua Juta, Empat Ratus Delapan Ribu , Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ) =RP. 14.451.390 ( Empat Belas Juta, Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu, Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) = RP.110. 793.990 (Seratus Sepuluh Juta, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu,, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) ;
5. Menyatakan bahwa perbuatanTergugat adalah tindakan wanprestasi karena tidak menyelesikan / mengembalikan sisa hutang kepada Penggugat ;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat setiap harinya RP..150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jika ia lalai melaksanakan isi putusan ini ;
7. Menghukum Tergugat tunduk dan taat atas isi putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan Perkara ini
ATAU Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak