INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/PDT.G/2013/PN.LWK | GO KE BUN | EFENDI BADRIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jan. 2013 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 8/PDT.G/2013/PN.LWK | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa sita jaminan yang di tetapkan oleh juru sita Pengadilan Negri Luwuk adalah Syah dan berharga ;
3. Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 20 Juli 2012 adalah Syah dan mengikat ;
4. Menyatakan bahwaTergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar RP.96.342.600 ( Sembilan Puluh Enam Juta, Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu, Enam Ratus Rupiah) di tambah bunga 2,5 persen / bulan ( dua koma lima persen per bulan ) selama 6 ( enam) bulan, tiap bulan RP.2.408.565 (Dua Juta, Empat Ratus Delapan Ribu , Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ) =RP. 14.451.390 ( Empat Belas Juta, Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu, Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) = RP.110. 793.990 (Seratus Sepuluh Juta, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu,, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) ;
5. Menyatakan bahwa perbuatanTergugat adalah tindakan wanprestasi karena tidak menyelesikan / mengembalikan sisa hutang kepada Penggugat ;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat setiap harinya RP..150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jika ia lalai melaksanakan isi putusan ini ;
7. Menghukum Tergugat tunduk dan taat atas isi putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan Perkara ini
ATAU Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
