Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Lwk | Asrul Bede | Kepolisian RI. Cq. Kepolisian Derah Sulawesi Tengah, Cq.Kepolisian Resort Banggai. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Lwk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Okt. 2020 | ||||
Nomor Surat | 1/Pra/X/2020 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Luwuk, 13 Oktober 2020
K e p a d a Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI LUWUK Di L u w u k
Hal : PRAPERADILAN
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
ADVOKAT – PENGACARA Pada Kantor ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM NASRUN HIPAN, S.H., M.H. & REKAN, Jalan Pulau Halmahera Nomor 10 Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, Telp. (0461) 23230 ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 12 Oktober 2020, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan :
ASRUL BEDE alias ANGA, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kelurahan Tombang Permai, yang saat ini berada di RUTAN Polres Banggai dalam Status Tahanan ; Selanjutnya disebut …………………………………………...........…...PEMOHON ;
Dengan ini mengajukan PRAPERADILAN atas TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA terhadap :
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Cq. KEPOLISIAN RESORT BANGGAI, Berkedudukan di Kompleks Perkantoran Bukit Halimun 94717, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai,Provinsi Sulawesi Tengah ; Selanjutnya disebut..............................................................................TERMOHON ;
Bahwa adapun yang menjadi dasar serta alasan diajukannya PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :
Halaman dua
tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP /339/VII/2020/RESKRIM, tanggal 25 September 2020, atas Laporan yang diajukan oleh Sdr. LAKANINI ;
2. Bahwa perihal penempatan seseorang sebagai Tersangka, maka oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Ketentuan dalam KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Satu-satunya pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti ... dst”. Oleh karena itu, pemaknaan “minimal dua alat bukti” dinilai Mahkamah merupakan perwujudan asas due process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa frasa dalam KUHAP yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik ;
3. Bahwa mendasari penegasan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai termaksud, kami menilai bahwa Penetapan Pemohon sebagai TERSANGKA adalah sangat tidak berdasar karena Penetapannya adalah tidak didasari oleh adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang secara limitatif tertuang dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, dengan alasan : a. Bahwa dalam Tahun 2019 telah dilakukan penerimaan Bintara baru Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa atas informasi tersebut maka Pemohon telah bertemu dengan Sdr. MUHAMMAD JINAR yang adalah mantan suami dari Sdr(i). ARIANI TUBE. Bahwa dalam pertemuan tersebut oleh Sdr. MUHAMMAD JINAR menyampaikan kepada Pemohon bahwa mantan isterinya yang bernama Sdr(i). ARIANI TUBE memiliki jaringan di Intitusi kepolisian dan dapat membantu untuk meluluskan anak Pemohon yang bernama MOH. ALI AKBAR menjadi Anggota POLRI ; b. Bahwa atas informasi tersebut, maka Pemohon telah menghubungi Sdr(i). ARIANI TUBE, dan Sdr(i) ARIANI TUBE menyatakan kesanggupannya untuk membantu Pemohon, sepanjang Pemohon menyediakan sejumlah uang yang dibutuhkan. Bahwa sesuai permintaan Sdr(i). ARIANI TUBE, maka Pemohon telah memberikan uang kepada Sdr(i). ARIANI TUBE sebesar Rp. 211.000.000,- (duaratus sebelas juta rupiah), yang tata cara penyerahannya dilakukan secara tunai maupun transfer kepada Sdr(i). ARIANI TUBE ; c. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2019 bertempat di Jalan Batu Ceper Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sdr. LAKANINI (Pelapor) telah menemui Pemohon untuk mempertanyakan pengurusan anaknya untuk menjadi Anggota Bintara Baru Polri, dan oleh Pemohon menyatakan bahwa Pengurusan anak Pemohon adalah melalui Sdr(i). ARIANI TUBE. Bahwa atas dasar informasi Pemohon tersebut maka Sdr. LAKANINI (Pelapor) telah menghubungi Sdr(i). ARIANI TUBE, dan dari kesepakatan Sdr. LAKANINI dengan Sdr(i). ARIANI TUBE, maka Sdr. LAKANINI telah mentranfer uang kepada Sdr(i) DINDA
Halaman tiga
RAMADHANTI (anak dari Sdr(i). ARIANI TUBE) sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ; d. Bahwa meskipun telah dilakukan pengiriman uang dalam jumlah tersebut pada huruf b dan c tersebut, namun anak Pemohon maupun anak dari Sdr. LAKANINI (Pelapor) tidak lulus atau tindak menjadi Anggota Bintara Polri sebagaimana dijanjikan ; e. Bahwa keseluruhan keterangan ini telah Pemohon sampaikan saat Penyidikan disertai penyerahan Bukti tertulis kepada Penyidik, dimana nyata jelas bahwa Pemohon maupun Sdr. LAKANINI adalah KORBAN dari tindak pidana PENIPUAN ; Berdasarkan konteks kejadian tersebut, maka adalah sangat tidak berdasar untuk menempatkan Pemohon sebagai Tersangka karena Pemohon adalah KORBAN dari Tindak Pidana Penipuan, dimana Pemohon telah mengalami kerugian sebesar Rp.211.000.000,- (duaratus sebelas juta rupiah) ;
4. Bahwa dengan tidak lulusnya atau tidak jadinya anak Pelapor (sdr. LAKNINI) menjadi Anggota Polri, maka Pelapor (Sdr. LAKANINI) telah menghubungi Pemohon untuk meminta pengembalian uang Pelapor sebesar Rp.150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah). Permintaan tersebut telah ditolak oleh Pemohon, dengan alasan bahwa Pemohon tidak pernah menerima uang Pelapor (Sdr. LAKANINI) melainkan uang tersebut ditransfer oleh Pelapor kepada Sdr(i) DINDA RAMADHANTI (anak dari Sdr(i). ARIANI TUBE) sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Demikian juga Pemohon mengalami hal yang sama dengan Pelapor, dimana Pemohon mengalami kerugian sebesar Rp. 211.000.000,- (duaratus sebelas juta rupiah). Bahwa oleh karena Pemohon tidak mengembalikan uang Pelapor (Sdr. LAKANINI) karena uang tersebut tidak pernah diterima oleh Pemohon, maka Sdr. LAKANINI telah mengajukan Laporan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /339/VII/2020/RESKRIM, tanggal 25 September 2020. Bahwa atas dasar Laporan tersebut maka Termohon (in casu Kepolisian Resort Banggai) telah menempatkan Pemohon sebagai TERSANGKA, meskipun fakta selama Penyidikan, Pemohon adalah sebagai KORBAN dari Tindak Pidana Penipuan dengan total kerugian Pemohon sebesar Rp. 211.000.000,- (duaratus sebelas juta rupiah), demikian pula Pemohon tidak pernah menerima dan menikmati uang Pelapor (Sdr. LAKANINI), sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang Pelapor (Sdr. LAKANINI telah diterima oleh Sdr. ARIANI TUBE melalui Sdr(i) DINDA RAMADHANTI (anak dari Sdr(i). ARIANI TUBE) ;
5. Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah memperlihatkan tindakan Termohon yang “terburu-buru” serta tidak mendasari fakta penyidikan dan tidak didukung oleh Bukti yang cukup. Bahwa jika Termohon mempelajari secara cermat Rekapitulasi Penerimaan Uang dari Para Orang Tua Korban, yang dibuat serta ditandatangani oleh Sdr(i) ARIANI TUBE, maka terbaca jelas bahwa uang yang diterima oleh Sdr(i). ARIANI TUBE dari 7 (tujuh) orang tua (korban) termasuk Pemohon dan Pelapor (Sdr. LAKANINI) untuk kepentingan Penerimaan Bintara Baru Kepolisian, adalah berjumlah Rp.775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa dari jumlah tersebut oleh Sdr(i). ARIANI TUBE telah melakukan tranfer serta penyerahan tunai non transfer kepada Sdr. RAMLI LANGANE serta Anggota Timnya di Jakarta, sebesar Rp.689.820.000,- (enamratus delapanpuluh sembilan juta delapanratusduapuluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan paparan data ini yang juga telah ada ditangan Termohon, seharusnya Termohon lebih bijak dalam menetapkan siapa yang harus ditempatkan sebagai Tersangka untuk tindak pidana Penipuan. Bahwa kedudukan Pelapor Halaman empat
(sdr. LAKANINI) adalah sama dengan kedudukan Pemohon, yaitu KORBAN dari tindak pidana Penipuan ;
6. Bahwa berdasarkan uraian diatas dan keseluruhannya telah tersampaikan saat Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon disertai pengajuan bukti surat sebagaimana dimaksud dalam uraian point 5 diatas, maka penetapan Pemohon sebagai TERSANGKA adalah tidak didukung oleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu berdasar menurut hukum bagi Hakim yang mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menyatakan Tidak sahnya penempatan Pemohon sebagai TERSANGKA.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dalam posita PRAPERADILAN tersebut maka dimohonkan kepada Hakim Perkara Pengadilan Negeri Luwuk, berkenan menjatuhkan Putusan dengan dictum sebagai berikut :
A T A U : Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah Praperadilan ini diajukan dan atas segala perhatian, pertimbangan dan perkenaannya diucapkan terima kasih . Hormat kami,
KUASA HUKUM PEMOHON,
NASRUN HIPAN, S.H.,M.H.
MUSTATING DG. MAROA, S.H., M.H..
ASIS HARIANTO, S.H., M.H.
MOH. IHSAN T. LUMPENG, S.H.
RAHMAWATI, S.H. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |