Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Jul. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
36/Pdt.Bth/2017/PN Lwk |
Tanggal Surat |
Jumat, 09 Jun. 2017 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Tn. Yoriston Kusworo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NASRUN HIPAN, SH.,MH | Tn. Yoriston Kusworo | 2 | FRETS TENGAR | Tn. Yoriston Kusworo | 3 | Bayu Adhimastha, SH., MH | Tn. Yoriston Kusworo | 4 | Gianina Elizabeth Adiwinta, SH., MH | Tn. Yoriston Kusworo | 5 | Christian Utomo, SH., MH | Tn. Yoriston Kusworo | 6 | Yory Yusran, SH., MH | Tn. Yoriston Kusworo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Tn. Benny Martianus, SE | 2 | Tn. Jemmy Wahani | 3 | Tn. Gede Sarmawa. SE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang memiliki itikad baik dan benar.
- Menyatakan Perjanjian Novasi Nomor 09/MNM/N.001 tertanggal 30 Desember 2009 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Para Terlawan telah Wanprestasi terhadap Notulen RUPS PT. Fitron Windu Utama tanggal 13 Juni 2008.
- Menyatakan Terlawan I telah Wanprestasi terhadap Surat Pernyataan tertanggal 13 Juni 2008.
- Menyatakan Terlawan III telah Wanprestasi terhadap Surat Pernyataan tertanggal 06 Juni 2009.
- Menyatakan permohonan eksekusi Para Terlawan dilandasi dengan itikad buruk dan oleh karenanya bertentangan dengan hukum.
- Menghukum Para Terlawan untuk mematuhi substansi RUPS PT. Fitron Windu Utama tanggal 13 Juni 2008, yaitu dengan mengembalikan saham-saham berikut susunan kepengurusan PT. Fitron Windu Utama kepada pengurus semula sebagaimana Akta No. 65 tanggal 30 November 1999 yang dibuat dihadapan Sang Abuda, S.H. Notaris di Luwuk dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C-5516 HT 01.01 Th. 2000, tanggal 08 Maret tahun 2000, atau kepada pihak yang ditunjuk oleh Pelawan.
- Menghukum Para Terlawan secara prorata untuk membayar dwangsom kepada Pelawan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan.
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |